Kasus Hery Susanto Picu Majelis Etik Pertama Ombudsman

4 hours ago 5

KASUS yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia nonaktif, Hery Susanto, menjadi pemicu pembentukan Majelis Etik pertama dalam sejarah Ombudsman RI. Ombudsman membentuk majelis tersebut untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery saat menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

Lembaga yang lahir pada era pascareformasi 1998 itu mengumumkan pembentukan Majelis Etik pada Jumat, 8 Mei 2026. “Kami menyadari bahwa peristiwa ini merupakan yang pertama dalam sejarah Ombudsman. Karena ini menimpa pimpinan, maka kewajiban kami adalah membentuk Majelis Etik,” ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bagi PT Toshida Indonesia. Perusahaan tambang nikel tersebut berlokasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penyidik menduga pemberian uang itu bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk PT Toshida Indonesia.

Rahmadi mengatakan Ombudsman membentuk Majelis Etik untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Ombudsman menetapkan pembentukan majelis melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026.

Menurut Rahmadi, pimpinan Ombudsman mengambil keputusan itu dalam rapat pleno berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Majelis Etik Ombudsman RI terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal. Mereka ialah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Rahmadi menegaskan Ombudsman memilih bersikap terbuka dalam proses pemeriksaan etik karena perkara Hery telah menjadi perhatian publik. Meski demikian, Ombudsman tetap menutup sebagian proses pemeriksaan yang menyangkut hal-hal bersifat privat. Ombudsman RI juga menargetkan pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto selesai dalam waktu 30 hari.

Pilihan Editor: Duduk Perkara Jual-Beli Laporan Pemeriksaan Ombudsman

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |