LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan lembaganya telah melakukan asesmen dan koordinasi dengan Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
“LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan,” kata Wawan dalam keterangannya pada Jumat, 8 Mei 2026.
Wawan menjelaskan LPSK mulai turun menangani perkara tersebut sejak 6–7 Mei 2026. Ia menegaskan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum.
Menurut dia, perlindungan itu meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi korban. Selain itu, LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses pengajuan fasilitasi restitusi bagi korban.
Polresta Pati saat ini menangani perkara tersebut dan telah menetapkan pengasuh pondok pesantren, Ashari, sebagai tersangka. Penyidik menjerat Ashari dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi membuat laporan polisi. Namun, Polresta Pati masih membuka ruang apabila terdapat laporan tambahan dari korban lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, serta dalil-dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban. Wawan menjelaskan sejumlah korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari tersangka pada malam hingga dini hari.
Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban menemaninya atau memijat dirinya. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren. Sebagian korban bahkan diduga mengalami kekerasan fisik.
Menurut Wawan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren. “Berdasarkan keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santri, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP,” ujar Wawan.
Pilihan Editor: Kuasa Kiai Pemicu Kekerasan Seksual di Pesantren Marak
















































